“ … ambillah olehmu zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka …
(QS. Al- Taubah: 103)
Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama orang/ lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Zakat penghasilan atau zakat profesi bagian dari zakat harta (mal). Dikeluarkan sebesar 2,5 % dari total penghasilan setelah genap 1 tahun (haul). Nishab (batas minimal) zakat profesi senilai 85 gram emas. Zakat profesi juga bisa dibayarkan setiap bulan jika penghasilan seseorang senilai 653 kg gabah.
Niat Zakat Pengasilan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ مَالِي فَرْضًالِلهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija zakata maali fardha llillahi ta’aala”
Saya berniat mengeluarkan zakat harta milikku karena Allah Ta’ala.
Mari sucikan harta dengan zakat penghasilan atau zakat profesi. Kalau sudah terima gaji, ingat tunaikan zakat profesi.